Ntvnews.id
Pernyataan ini disampaikan Tio saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tio merujuk pada rekaman percakapan telepon antara dirinya dan Saeful Bahri, mantan terpidana dalam perkara yang sama.
"Iya, kan ada rekamannya," ujar Agustiani Tio saat menjawab pertanyaan jaksa.
Dalam rekaman yang diputar di ruang sidang, Saeful menyebut bahwa permohonan PAW tersebut dijamin oleh Hasto setelah menerima arahan dari "ibu", meskipun tidak disebutkan secara jelas siapa sosok yang dimaksud.
Hasto disebut menyampaikan hal ini langsung kepada Saeful sebelum Saeful menghubungi Tio.
"Ya Saeful berbicara begitu," ucap Agustiani Tio menambahkan.
Baca juga: Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi di Sidang Kasus Harun Masiku
Agustiani Tio hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap yang menyeret nama Hasto Kristiyanto. Dalam dakwaan, Hasto diduga sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku dalam rentang waktu 2019 hingga 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air guna menghilangkan barang bukti, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017 sampai 2022, Wahyu Setiawan.
Selain itu, ajudan Hasto bernama Kusnadi juga diperintahkan untuk menenggelamkan telepon genggamnya demi mengantisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara dengan sekitar enam ratus juta rupiah kepada Wahyu Setiawan.
Uang itu diberikan sebagai imbalan agar Wahyu membantu meloloskan permohonan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 ke-1, dan Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Sumber: Antara)