Ntvnews.id
Komisioner KPU Pasaman, Yansuardi, menjelaskan di Lubuk Sikaping pada Kamis bahwa proses rekapitulasi telah berlangsung secara berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, hingga kabupaten, dan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Proses tersebut rampung pada Rabu 23 April 2025 malam.
Menurutnya, tahapan rekapitulasi berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Setelah melewati seluruh tahapan, kami akhirnya menetapkan pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte sebagai peraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Pasaman dengan 61.391 suara,” katanya.
Baca juga: Kasus Keracunan di Desa Karangturi, Bupati Klaten Tetapkan Status KLB
Pleno penetapan suara ini turut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Bawaslu, saksi dari setiap pasangan calon, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pengamanan ketat juga diberikan oleh aparat kepolisian untuk memastikan jalannya proses berlangsung aman dan tertib.
Dia menegaskan bahwa hasil ini merupakan cerminan dari suara rakyat Pasaman yang disalurkan secara sah dan demokratis.
"Pleno penetapan yang dilakukan sekaligus menjadi penegasan atas legalitas hasil pilkada yang sebelumnya sempat disengketakan," tambahnya.
Dengan penetapan tersebut, KPU Pasaman kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas serta transparansi dalam penyelenggaraan pemilu di daerah.
Dari hasil akhir, pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte unggul jauh dari dua pesaingnya. Mereka berhasil meraih 61.391 suara, mengalahkan pasangan Maraondak-Desrizal yang memperoleh 49.907 suara, dan pasangan Sabar AS–Sukardi dengan 30.319 suara.
(Sumber: Antara)