Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rahmat Setiawan Tonidaya (RST), mantan Sekretaris Wahyu Setiawan pada periode 2017-2020, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dengan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan, yang merupakan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada periode 2017-2020, juga merupakan terpidana dalam kasus ini.
Baca Juga: Hasto Talangi Rp1,5 M Agar Harun Masiku jadi Anggota DPR
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RST, PNS (pegawai negeri sipil),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
Selain Rahmat Setiawan, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Sri Muliani Dewiningsih (SMD) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Harun Masiku.
Pada pekan ini, tepatnya Senin, 28 April 2025, KPK juga memanggil mantan Inspektur KPU RI, Adiwijaya Bakti, serta seorang wiraswasta bernama Imelda (IMD) terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Hasto Diduga Jamin PAW Harun Masiku, Mantan Anggota Bawaslu Ungkap Fakta Sidang
Sebelumnya, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024, yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Baca Juga: Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi di Sidang Kasus Harun Masiku
Dalam perkembangan kasus tersebut, pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
(Sumber: Antara)