Ntvnews.id, Jakarta - Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2020, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun karena terbukti terlibat korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sepanjang tahun 2015 hingga 2022.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Mei 025, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Alwin secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat," ujar Fajar saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Alwin juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Alwin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan maupun meringankan. Dalam hal yang memberatkan, disebutkan bahwa Alwin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, pernah dihukum dalam perkara lain, serta perbuatannya mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Sementara itu, sikap kooperatif Alwin selama persidangan serta keterusterangannya menjadi pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim.
"Menimbang tindak pidana korupsi Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya harus melalui pemberian sanksi tindakan yang tegas agar orang lain tidak mencontohkan perbuatan atau melakukan kejahatan yang sama atau serupa," kata Hakim Fajar.
Vonis 10 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam perkara ini, Alwin didakwa bersama dengan mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono, dan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ketiganya diduga terlibat dalam skema korupsi besar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Rinciannya, kerugian mencakup Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang, dan kerugian lingkungan mencapai Rp271,07 triliun.
Alwin diduga telah gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai jajaran direksi, termasuk dalam mengawasi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah izin usaha PT Timah.
(Sumber: Antara)