Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2025, 10:03
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). (ANTARA (Livia Kristianti))

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.

"Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu," ujar Yusril saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa penerbitan Perppu hanya dapat dilakukan dalam situasi darurat yang memaksa. Menurutnya, saat ini peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan keberadaan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih cukup efektif untuk menangani kasus korupsi dan perampasan aset.

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada Presiden," lanjut Yusril.

Baca Juga: Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Itu Sesuai Hukum Positif

Ia menambahkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029. Saat ini, pemerintah masih menunggu inisiatif DPR untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang tersebut, termasuk kemungkinan revisi terhadap draf yang telah diajukan sejak tahun 2023.

"Begitu nanti DPR sudah menyiapkan, sudah siap untuk membahas kan tentu Presiden akan mengeluarkan surat Presiden menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian besar terhadap percepatan proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menyempurnakan draf undang-undang tersebut.

"Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir ini. Kemudian juga kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," ucap Supratman.

Baca Juga: Yusril: Nama 44 Ribu Napi Bakal Diajukan ke Prabowo buat Terima Amnesti

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa ada kemungkinan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset dapat dimulai pada tahun ini.

"Saya kira tahun ini karena kemarin 'kan jelas 'kan arahan Bapak Presiden kemarin. Nah, itu harus kami ejawantahkan dalam melakukan itu," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa hingga saat ini Baleg DPR RI masih belum menerima penugasan resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan RUU tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5).

"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan pentingnya sikap tegas terhadap para pelaku korupsi, terutama yang enggan mengembalikan hasil kejahatan mereka, dan menyatakan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam hal tersebut.

x|close