Ntvnews.id, Jakarta - Kasus terjerat pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini giliran wanita muda inisial E (24) di Batam, Kepulauan Riau.
Bahkan, nasibnya berakhir ditangkap polisi. Musababnya, ia mencuri 143 unit ponsel senilai Rp450 juta gara-gara terjerat utang pinjol. Ratusan HP itu milik tempatnya bekerja, PT Satnusa Batam.
Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan pada 30 Mei 2024. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kami menerima laporan dari manajemen PT Satnusa. Yang mana mereka mengaku kehilangan handphone sebanyak 143 unit yang akan dikemas untuk disebar di pasar hilang. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan karyawan inisial E," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang Iptu Doddi Setiawan.
Di perusahaan tempatnya bekerja, E menjabat sebagai pengecek hasil produksi. Ia mencuri ponsel hasil produksi perusahaan tempatnya bekerja sejak 21 Mei hingga 29 Mei 2024.
"Pelaku inisial E ini merupakan karyawan PT Sat Nusa yang memiliki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu 21-29 Mei 2024," kata dia.
Kepada polisi, E mengaku nekat mencuri ratusan HP karena terjerat pinjol. Akibat perbuatannya perusahaan merugi sekitar Rp450 juta.