Ketua KPK: Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2025, 21:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, kembali menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh badan usaha milik negara (BUMN) tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025, Setyo menjelaskan bahwa posisi hukum ini merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan resmi KPK dalam menangani perkara terkait BUMN.

“Telah diputuskan oleh Majelis Hakim MK bahwa konstitusionalitas keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk dalam hal ini BUMN yang merupakan derivasi penguasaan negara. Dengan demikian, segala pengaturan di bawah Undang-Undang Dasar NRI 1945 tidak boleh menyimpang dari tafsir konstitusi MK,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan Nomor 26/PUU-XIX/2021, menjadi dasar hukum yang memperjelas posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara.

Oleh karena itu, KPK menilai bahwa kerugian yang terjadi di BUMN tetap merupakan kerugian negara yang dapat ditindak secara pidana, khususnya dalam kasus korupsi, dan dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada direksi, komisaris, maupun pengawas BUMN.

Setyo menambahkan, tanggung jawab pidana tersebut berlaku apabila ada unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan BUMN.

“Walaupun demikian, pejabat BUMN dapat bertanggung jawab terhadap kerugian keuangan negara bila terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR),” jelasnya.

Ia juga mengutip pasal dalam Undang-Undang BUMN yang memperkuat pandangan tersebut.

“Vide Pasal 3Y dan 9F UU BUMN, misalnya diakibatkan adanya fraud, suap, tidak dilakukan dengan iktikad baik, terdapat konflik kepentingan, dan lalai mencegah timbulnya keuangan negara,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam Pasal 4B UU BUMN disebutkan bahwa “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.” Pernyataan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan apakah kerugian di BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau semata-mata hanya menjadi kerugian perusahaan.

Namun, setelah dilakukan kajian, KPK menyimpulkan bahwa kerugian di BUMN tetap termasuk dalam kategori kerugian negara, sejauh terdapat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.

Adapun Pasal 3Y dan Pasal 9F UU BUMN juga mengatur bahwa menteri, organ, anggota direksi, hingga pegawai BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka.

Selain itu, mereka juga harus menunjukkan bahwa telah menjalankan tugas dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tidak memiliki benturan kepentingan, dan tidak mengambil keuntungan pribadi.

(Sumber: Antara)

x|close