A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Istri Mendes PDT, Ratu Zakiyah Ditetapkan sebagai Bupati Serang Terpilih Usai PSU - Ntvnews.id

Istri Mendes PDT, Ratu Zakiyah Ditetapkan sebagai Bupati Serang Terpilih Usai PSU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 20:46
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas  di Serang, Banten. Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Serang, Banten. (Antara)

Ntvnews.id, SerangRatu Zakiyah, calon Bupati Serang nomor urut 2 sekaligus istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, secara resmi ditetapkan sebagai Bupati Serang terpilih. Penetapan ini dilakukan setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, dalam keterangannya di Serang pada Jumat, 9 Mei 2025, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 991 Tahun 2025.

"Menetapkan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 atas nama Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dengan perolehan 583.971 suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," ujar Muhammad Nasehudin.

Ia menyebut bahwa proses penetapan ini menjadi momen yang sangat dinantikan oleh banyak pihak, bukan hanya oleh pasangan calon peserta Pilkada Serang 2024.

Baca Juga: Kronologi Calon Haji Asal Sidoarjo Wafat di Pesawat Menuju Madinah

"Ini merupakan tahapan terakhir pascapemungutan suara ulang, tindak lanjut dari putusan MK," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah pihaknya menerima surat dinas dari KPU RI yang menindaklanjuti diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kami sebelumnya mohon maaf, bukannya menunda-nunda, sebab dalam aturannya kami memang harus menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK. Kemarin setelah BRPK terbit, langsung kami tindaklanjuti dan lakukan penetapan paslon terpilih," jelasnya.

Baca Juga: Tak Cuma GBK, Mensesneg Sebut TMII Bakal Dikelola Danantara

Ia menambahkan, meski perjalanan menuju penetapan ini diwarnai berbagai dinamika, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati proses yang sudah berjalan secara konstitusional.

"Kabupaten Serang menjadi yang terakhir yang belum menetapkan pasangan calon terpilih, oleh karenanya pada hari ini resmi ditetapkan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nasehudin juga mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya PSU Kabupaten Serang 2025 sehingga berlangsung dengan aman, damai, dan lancar.

(Sumber: Antara)

x|close