Kagetnya Hasto Disebut Aktor Intelektual Penyuapan Anggota KPU

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 15:44
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku kaget karena disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus penyuapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Pendapat tersebut, kata Hasto, dilontarkan oleh penyelidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo dalam sidang pemeriksaan saksi. Ini karena Hasto dinilai memberikan arahan serta melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait kasus itu.

"Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual. Padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke MA dan minta fatwa ke MA," ujar Hasto saat ditemui di sela sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Atas itu, kata dia, judicial review atau peninjauan kembali yang dilakukan pihaknya kepada MA mengenai kasus pergantian antarwaktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa tahun lalu merupakan tindakan organisatoris.

Dirinya mencontohkan, hal itu juga berlaku ketika Arif menerima Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), yang bukan merupakan arahan per orangan, tetapi atas nama lembaga KPK.

"Jadi bukan berati yang mengeluarkan sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," kata Hasto.

Sehingga, Hasto menilai hal tersebut menjadi bukti bahwa sidang kasusnya merupakan persidangan perkara daur ulang yang terlalu dipaksakan.

Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, Arif berpendapat bahwa Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus penyuapan Wahyu, yang melibatkan tersangka Harun Masiku.

Ia menjelaskan pendapat itu berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi Saeful Bahri dalam proses penyidikan serta beberapa bukti petunjuk lainnya yang telah ditemukan.

"Bukti petunjuk yang kami temukan itu dari bukti percakapan Donny Tri Istiqomah," ujar Arif.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka, pada rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku telah memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Dapil Sumsel I atas nama anggota DPR periode 2019–2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TERKINI

Alasan Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

News Jumat, 16 Mei 2025 | 20:19 WIB

Gelar Operasi, Imigrasi Jaring 170 WNA

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:50 WIB

Bantuan untuk Guru Honorer Cair Mulai Juli 2025

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:35 WIB

Polisi Usut Akun Media Sosial yang Sebar Konten Inses

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:29 WIB

Ganjar Pranowo Beberkan Alasan Jadwal Kongres PDIP Diundur

Politik Jumat, 16 Mei 2025 | 19:23 WIB

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Jalan Taman Mini Banjir

Viral Jumat, 16 Mei 2025 | 18:45 WIB
Load More
x|close