Kasus Timah, Kejagung Banding Vonis 4 Tahun Eks Dirjen Minerba

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 20:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harli Siregar Harli Siregar (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding terhadap vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, terkait perkara korupsi tata niaga timah.

"Sudah banding, 8 Mei 2025," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025.

Langkah banding ini diambil setelah Kejagung memanfaatkan masa pertimbangan yang diberikan majelis hakim pascaputusan. Meski demikian, Harli belum membeberkan strategi atau persiapan yang akan diambil untuk proses banding mendatang.

Bambang Gatot Ariyono divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 5 Mei 2025. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa Bambang terbukti melanggar dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung. <b>(Antara)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung. (Antara)

Majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa faktor sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan yakni Bambang dianggap tidak mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Bambang belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Bambang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa bahkan menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider dua tahun penjara, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh hakim.

Dalam perkara yang sama, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan pasal yang sama seperti Bambang.

Supianto pun menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya mengajukan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close