Soal RUU Pemilu, Wamendagri: Sedang Nyusun Draft

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2025, 07:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu Partai Demokrat Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu Partai Demokrat (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah telah mulai menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang nantinya akan menjadi bagian dari paket UU Politik.

"Kementerian Dalam Negeri hari ini sedang menyusun draf, dan kita membuka ruang publik yang sangat besar," ujar Bima dalam Diskusi Publik mengenai Revisi Paket RUU Pemilu yang digelar Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.

Menurutnya, dengan adanya aspirasi publik yang luas selama proses penyusunan draf RUU tersebut, diharapkan Undang-Undang yang dihasilkan akan lebih berkualitas.

Baca Juga: Partai Demokrat Kawal Revisi UU Pemilu untuk Terciptanya Sistem Untungkan Rakyat

Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan politik, melainkan juga harus mencerminkan masukan dari berbagai peneliti dan akademisi.

"Semua sudah ada perdebatan di belakang yang kita harus lanjutkan ke depan," tambahnya.

Bima menjelaskan bahwa sebenarnya RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI, namun pemerintah juga memiliki sudut pandang tersendiri terkait RUU tersebut.

Ia menyebutkan bahwa saat ini Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga telah melakukan kajian terkait RUU itu. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri harus melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Hukum.

Baca Juga: Korsel Gelar Pemilu Presiden 3 Juni 2025

"Sekarang kami berkoordinasi untuk mematangkan pandangan pemerintah seperti apa," ujarnya.

Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa Indonesia sudah melalui sejumlah proses politik yang termasuk paling kompleks di dunia.

Menurutnya, pemilu yang telah dilaksanakan meninggalkan beberapa catatan evaluasi, tetapi bukan berarti sistem yang sudah berjalan harus diubah secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penyusunan RUU tidak boleh mengabaikan sejarah yang telah dilewati, sekaligus harus mempelajari semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

"Kita coba sekarang ini melakukan kodifikasi. Mana-mana yang perlu untuk difokuskan, belum tentu semuanya, tapi isu-isu yang sangat krusial," tutupnya.

x|close