Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa pemerintah memiliki lima prinsip utama yang menjadi dasar dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu jika pembahasan tersebut dilakukan di DPR.
"Walaupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu tersebut merupakan usul inisiatif DPR, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki ide dan pemikiran," ujar Bima dalam acara Diskusi Publik bertajuk Revisi Paket RUU Pemilu yang digelar oleh Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menekankan bahwa proses penyusunan RUU Pemilu tidak seharusnya hanya mengutamakan kepentingan politik semata.
"Paling tidak, kalau orang bertanya apa yang menjadi landasan pemerintah ketika ikut memikirkan tentang UU Pemilu ini, ada lima poin," lanjutnya.
Baca Juga: Partai Demokrat Kawal Revisi UU Pemilu untuk Terciptanya Sistem Untungkan Rakyat
Poin pertama, ia menerangkan bahwa revisi UU Pemilu harus tetap memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak boleh membuat sistem pemilu bergeser ke arah parlementer.
Poin kedua, ia menyebut bahwa peraturan baru harus mampu meningkatkan kualitas representasi.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah opsi untuk menyempurnakan sistem representatif, yang berasal dari masukan para akademisi dan peneliti.
Selanjutnya, poin ketiga menurut Bima adalah pentingnya UU Pemilu dalam mendukung penyederhanaan sistem kepartaian.
Ia menyoroti bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan dan ambang batas parlemen perlu dikaji dalam kerangka penyederhanaan partai politik.
Baca Juga: Kampanye Pemilu Resmi Dimulai di Singapura, Pemungutan Suara 3 Mei 2025
"Menyederhanakan sistem kepartaian tidak mudah, setiap saat bisa ada letupan fluktuasi," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa poin keempat menyangkut pentingnya aspek otonomi daerah yang harus masuk dalam pertimbangan desain sistem politik.
Poin ini, menurut Bima, akan berkaitan langsung dengan wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
"Nyambung nggak dengan konsep otonomi daerah? Nyambung nggak dengan sistem presidensial?" ujarnya.
Terakhir, Bima menyampaikan bahwa UU Pemilu harus dirancang untuk memperkuat integrasi bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan sampai desain sistem politik yang timbul justru memecah kesatuan bangsa. Jadi ini PR (pekerjaan rumah) bagi kita bersama, sehingga jangan sampai kepentingan politik menihilkan tadi semua," katanya.