Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi terkait layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melibatkan Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Sunardi mengungkapkan bahwa perkara ini bukan kasus baru, melainkan sudah berlangsung sejak tahun 2019. Ia juga menambahkan bahwa sebelum penggeledahan dilakukan, KPK lebih dulu menjalankan proses penyelidikan yang didasari oleh laporan masyarakat pada Juli 2024.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker, Wamenaker Ngaku Tak Tahu Apa-apa
“Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan yang dilakukan pada hari.
“Sudah. Tujuh atau delapan (tersangka) ya? Lupa persisnya,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Sebelumnya, Fitroh telah menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Kemenaker yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara baru yang ditangani lembaganya.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing," jelasnya.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” ujar Budi.
(Sumber: Antara)