Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah lebih dulu mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA). Pernyataan ini disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kemnaker.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot orang-orang, pejabat-pejabat, yang diduga terkait dengan kasus ini. Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Yassierli, perkara ini merupakan kasus lama yang telah bergulir sejak tahun 2019. Ia juga menjelaskan bahwa sebelum tindakan penggeledahan dilakukan, KPK sudah terlebih dahulu memulai penyelidikan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Baca Juga: Digeledah KPK, Kemnaker: Ini Bagian dari Birokrasi Bersih
Ia menegaskan bahwa langkah pencopotan pejabat tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan izin TKA di Kemnaker.
“Dan karena memang pejabatnya sudah dicopot, tentu ini tidak memengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing atau TKA, dan kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh kementerian,” ucapnya.
Menaker juga menyampaikan bahwa Kemnaker sepenuhnya mendukung dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini adalah domain dari KPK yang kita akan ikuti, dan yang penting sekali lagi adalah bagaimana semangat kita untuk terus meningkatkan birokrasi lebih baik,” tutur Yassierli.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi bahwa sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” kata Fitroh saat dimintai keterangan di Jakarta, Selasa.
Fitroh sebelumnya juga menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kemnaker, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan, berkaitan dengan perkara baru yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kemnaker, Wamenaker Ngaku Tak Tahu Apa-apa
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
“Suap dan/atau gratifikasi terkait dengan TKA atau tenaga kerja asing,” jelasnya.
(Sumber: Antara)