Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, dalam penyelidikan perkara judi online.
"Yang jelas pernah kami periksa, dan tentunya mungkin akan kami konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," ungkap Kapolri saat memberikan keterangan di Auditorium PTIK, Jakarta, pada Selasa, dilansir Antara.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Polri akan terus memantau jalannya proses hukum di pengadilan, terutama yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan perlindungan terhadap situs-situs judi online.
"Tentunya kami mengikuti proses sidang, dan nanti petunjuk dari hakim seperti apa," ujarnya menambahkan.
Nama Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, tercantum dalam surat dakwaan atas kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Budi Arie memperoleh bagian sebesar 50 persen dari komisi hasil perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak Kemenkominfo.
Perkara ini melibatkan beberapa terdakwa, di antaranya Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan rekan Budi Arie, pegawai Kemenkominfo bernama Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta utusan direktur Kemenkominfo bernama Muhrijan alias Agus.
Sebelumnya, Budi Arie sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di Gedung Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024.