Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Terkait Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 16:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejagung Sita Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah Kejagung Sita Rest Area Km 21 B Tol Jagorawi Terkait Korupsi Timah (Dok. Kejagung)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi melakukan penyitaan terhadap aset strategis berupa Rest Area Km 21B Tol Jagorawi, Rabu, 21 Mei 2025, di wilayah Bogor.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, periode 2018 hingga 2020.

Aset yang disita diketahui terafiliasi dengan Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa. Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS dengan nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025.

Ada pun objek penyitaan mencakup tiga bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di atasnya berdiri berbagai bangunan komersial dan fasilitas publik. Aset yang disita mencakup sejumlah unit usaha yang aktif beroperasi, antara lain:

  • 1 SPBU Pertamina
  • 1 SPBU Shell
  • 2 bangunan food court
  • 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area
  • 1 bangunan musala
  • 1 bangunan ATM
  • 28 unit usaha lainnya

Rest area tersebut berada di bawah kepemilikan dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Proses penyitaan turut dihadiri oleh tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA), yang nantinya akan menerima penyerahan aset tersebut untuk dilakukan pemeliharaan dan pengelolaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menyatakan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang. Aset yang disita akan menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut dalam pengungkapan aliran dana haram dari kasus komoditas timah tersebut.

x|close