A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Ditetapkan Tersangka Korupsi PDNS - Ntvnews.id

Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan Ditetapkan Tersangka Korupsi PDNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2025, 21:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Semuel Abrijani Pangerapan Semuel Abrijani Pangerapan (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan salah satu tersangka itu adalah eks Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

"Pertama Semuel Abrijani (mantan) Dirjen Aptika Kemenkominfo," ujarnya di kantor Kejari Jakpus, Kamis, 22 Mei 2025.

Di samping itu, juga ditetapkan sebagai tersangka yakni eks Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ). Dua lainnya yakni pejabat pada perusahaan swasta yakni AA dan PPA.

Safrianto menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di rutan yang berbeda-beda.

Semuel dan Nova di Klas 1 Jakpus, Bambang di Klas 1 Cipinang, AA di Rutan Salemba Kejagung dan PPA di Rutan Pondok Bambu Jaktim.

"Terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan," kata dia.

Diketahui, kasus ini bermula terjadi pada 2020. Saat itu, pejabat Kominfo diduga melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek terhadap PT AL dengan nilai Rp60 miliar.

Setahun berselang, PT AL kembali memenangkan proyek tender terkait PDNS senilai Rp102,6 miliar. Kongkalingkong pejabat Kominfo dengan perusahaan yang sama juga kembali terjadi pada 2022 dengan nilai Rp188,9 miliar.

Lalu, perusahaan yang sama kembali memenangkan proyek pengadaan komputasi awan dengan nilai proyek Rp350 miliar pada 2023 dan proyek Rp256 miliar pada 2024. Perkara rasuah ini berpotensi memiliki kerugian negara ratusan miliar.

Adapun pengondisian pemenangan tender yang diduga dilakukan pejabat Kominfo serta perusahaan swasta itu telah memicu penyerangan ransomware terhadap PDNS pada Juni 2024.

x|close