Tersangka Pemerasan Proyek Rp5 Triliun, Rufaji Jahuri Pernah Perkosa Siswi SMP?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 14:45
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Rufaji Jahuri Tersangka Pemerasan di Banten Rufaji Jahuri Tersangka Pemerasan di Banten (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap proyek senilai Rp5 triliun.

Polda Banten menetapkan Rufaji bersama dua orang lainnya yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, serta Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah, menjadi tersangka kasus pemerasan. 

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan dari Chandra Asri Group.

Namun, kasus pemerasan itu bukan satu-satunya catatan kelam dalam perjalanan hidup Rufaji. Sosok yang kini menjabat posisi strategis di organisasi nelayan nasional itu, ternyata memiliki rekam jejak kriminal berat di masa lalu.

Baca Juga: Viral Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun dari Pembangunan Chandra Asri Alkali

Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pemeras Proyek PT Chandra Asri Rp5 Triliun <b>(ANTARA)</b> Polda Banten Ringkus 3 Tersangka Pemeras Proyek PT Chandra Asri Rp5 Triliun (ANTARA)

Pada tahun 2015, saat masih menjabat Ketua RT, Rufaji sempat divonis tujuh tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP. Aksi bejat itu dilakukan Rufaji bersama lima pelaku lainnya.

Meski dijatuhi hukuman tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rufaji hanya menjalani masa kurungan selama lima tahun setelah menerima remisi. Bahkan setelah dibebaskan, Kejaksaan sempat kembali menahan Rufaji karena munculnya bukti tambahan dalam kasus tersebut.

Kendati memiliki latar belakang kriminal yang berat, Rufaji sempat kembali muncul ke publik dan dipercaya memimpin organisasi nelayan. Keterlibatannya dalam dunia organisasi pun tidak menghapus sorotan terhadap masa lalunya yang kontroversial.

Kini, namanya kembali mencuat usai penyidik kepolisian mengungkap dugaan pemerasan terhadap proyek bernilai triliunan rupiah. Selain Rufaji, dua tokoh lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, serta Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah.

Baca Juga: Minta Jatah Proyek Rp 5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Ditahan Polisi

Rufaji dijerat Pasal 445 KUHP karena diduga mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika organisasinya tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tersebut. Polisi menyatakan bahwa tindakannya berpotensi merugikan negara dan menghambat kelangsungan investasi.

Penetapan Rufaji sebagai tersangka dalam kasus besar ini sekaligus membuka kembali luka lama masyarakat yang pernah dikejutkan oleh kejahatan seksual yang pernah ia lakukan. Publik kini mempertanyakan bagaimana seseorang dengan rekam jejak kriminal seperti itu bisa kembali mendapatkan posisi penting di masyarakat. 

x|close