A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polres Bekasi Tangkap Pemalsu Air Kemasan Bermerek Le Minerale - Ntvnews.id

Polres Bekasi Tangkap Pemalsu Air Kemasan Bermerek Le Minerale

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2025, 20:30
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kemasan untuk AMDK galon biru. Ilustrasi - Kemasan untuk AMDK galon biru. (ANtara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan air kemasan bermerek Le Minerale di sebuah depot air isi ulang yang berlokasi di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan, bahwa pelaku berinisial SST (48) menggunakan modus operandi dengan membeli galon bekas bermerek Le Minerale dari pengepul barang rongsokan.

Galon-galon tersebut kemudian dibersihkan dan diisi ulang menggunakan air tanah yang telah difilter di dalam depot Wijaya Tirta. Setelah itu, galon ditutup dan diberi label kemasan palsu yang dibeli secara online.

"Pelaku memproduksi air kemasan palsu sejak tahun 2023 dan menjualnya secara online serta didistribusikan ke sejumlah toko di sekitar wilayah Setu,” jelas Kombes Mustofa, Jumat 23 Mei 2025.

Baca juga: Pak Bas Pastikan Kualitas Air Minum di IKN Lebih Baik dari Air Kemasan

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Ngaku Sudah Mengundurkan Diri dari TNI Sejak 2 Mei

Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium, air yang digunakan terbukti mengandung kuman dan tidak layak untuk dikonsumsi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan label dan tutup galon bermerek Le Minerale, 50 galon kosong, serta peralatan filter air yang digunakan dalam proses produksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pemalsuan produk dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

x|close