Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023, tela menyita delapan unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda pada tanggal 20 hingga 22 Mei 2025. Lokasi tersebut meliputi satu kantor di lingkungan Kemenaker dan enam rumah milik pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Tim penyidik sampai dengan hari kemarin (Kamis, 22/5) telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, yaitu satu kantor di Kemenaker, dan enam merupakan rumah dari pihak-pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Hari Pertama, Selasa, 20 Mei 2025 sebanyak tiga unit mobil disita dari sebuah rumah pribadi di wilayah Jabodetabek. Hari Kedua pada Rabu, 21 Mei 2025 dari dua lokasi rumah, penyidik mengamankan tiga unit mobil dan satu sepeda motor. Lalu hari ketiga Kamis, 22 Mei 2025, dua unit mobil disita dari hasil penggeledahan di tiga rumah berbeda.
Dengan demikian, total barang bukti yang telah disita adalah delapan mobil dan satu motor. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Gedung Merah Putih KPK.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Antara)
“Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua sudah dilakukan penyitaan, dan seluruhnya sudah berada di Gedung Merah Putih KPK,” jelas dia.
Menurut Budi Prasetyo, penyitaan tersebut dilkukan dengn tujuan untuk kepentingan pembuktian perkara, dan upaya awal optimalisasi pemulihan aset atau kerugian keuangan negara.
KPK sebelumnya mengatakan, kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2020–2023.
KPK juga menyampaikan bahwa sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Namun, belum bisa menginformasikan latar belakang tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau hal lainnya.
(Sumber: Antara)