Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2020–2023.
Hingga hari keempat rangkaian penggeledahan, KPK telah menyita total sebelas unit kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor mewah, dari sejumlah lokasi di Jabodetabek.
“Dari kegiatan penggeledahan pada Jumat, 23 Mei 2025, KPK menyita satu unit mobil dan satu sepeda motor. Selain itu, dua unit mobil juga diamankan dari hasil pemeriksaan saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Budi menambahkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung intensif, sehingga rincian identitas para pemilik kendaraan maupun keterkaitan mereka dalam perkara ini belum dapat disampaikan ke publik.
Baca Juga: Staf Menaker Bungkam Usai Diperiksa KPK soal Suap Tenaga Kerja Asing
Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sepeda motor yang disita KPK dari penggeledahan hari keempat terkait kasus Kementerian Tenaga Kerja atau Kemenaker, di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan sejak Selasa, 20 Mei 2025. Pada hari pertama, tim KPK menyasar kantor pusat Kemenaker serta satu rumah pribadi di kawasan Jabodetabek. Dari lokasi ini, tiga mobil disita.
Penggeledahan berlanjut pada Rabu, 21 Mei 2025 dan Kamis, 22 Mei 2025, masing-masing di dua dan tiga rumah di Jabodetabek. Hasilnya, tim KPK mengamankan tiga unit mobil dan satu motor pada Rabu, serta dua mobil tambahan pada Kamis.
Seluruh penyitaan ini, menurut KPK, berkaitan erat dengan dugaan transaksi ilegal yang terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK), Kemenaker.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, namun belum merinci latar belakang mereka apakah berasal dari kalangan penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Penyidikan terus berjalan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Informasi mengenai status para tersangka akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan awal selesai,” tambah Budi.
Sorotan Publik dan Pengawasan Reformasi Birokrasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Wamen Immanuel Ebenezer Gerungan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Kasus ini kembali menyoroti problematika tata kelola tenaga kerja asing di Indonesia serta efektivitas reformasi birokrasi di kementerian teknis. Keterlibatan Ditjen Binapenta dan PKK dalam pusaran dugaan korupsi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap perizinan tenaga kerja asing belum berjalan optimal.
KPK memastikan akan menindak tegas setiap upaya penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan negara. “KPK berkomitmen mengusut tuntas setiap praktik suap yang mencederai integritas pelayanan publik,” tegas Budi.
Penyidikan diperkirakan akan terus berkembang seiring pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait. Masyarakat diharapkan terus memantau jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol publik terhadap institusi negara. (Sumber: Antara)