Ntvnews.id, Jakarta - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), atau yang dikenal dengan inisial CPP, mahasiswa dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari.
Insiden tragis ini merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, setelah sepeda motor yang ia kendarai dihantam oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) dari Polda DIY telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa siang, 27 Mei 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," kata Ihsan, Selasa.
Penetapan tersangka terhadap Christiano ini didasarkan pada hasil olah TKP oleh tim TAA dan juga keterangan dari sekitar enam saksi yang telah diperiksa. Hal ini menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil aparat tidak semata berdasarkan satu bukti, tetapi melalui analisis menyeluruh dari berbagai sumber.
Saat ini, meski telah menyandang status tersangka, Christiano belum ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Ihsan, pihak berwenang masih menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam panggilan resmi setelah proses penetapan.
Dalam kasus ini, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ketentuan pidana bagi pengemudi kendaraan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian orang lain.
"Nanti lengkapnya akan disampaikan Polresta Sleman," kata Ihsan.
Ihsan juga menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak akan dipengaruhi oleh faktor eksternal. "Sekali lagi kita akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, dalam penegakan hukum ini. Dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track, secepatnya tersangka juga akan kita tahan," tegasnya.
Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG dari arah selatan ke utara di sisi barat jalan.
Saat insiden terjadi, Argo diduga hendak berputar balik ke arah selatan. Namun, pada saat yang bersamaan, mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano melaju dari arah belakang dalam jarak yang cukup dekat.
"Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025 kemarin.
Benturan keras itu menyebabkan Argo dan motornya terpental. Sementara itu, BMW yang dikemudikan Christiano hilang kendali dan menabrak mobil Honda CRV yang sedang terparkir di sisi timur jalan.
Akibat kejadian tersebut, Argo meninggal dunia di tempat dengan luka berat di bagian kepala, robek pada bibir atas, memar di paha kiri, serta luka lecet di tangan kiri. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Sementara itu, Christiano dilaporkan tidak mengalami luka dalam insiden tersebut.