A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejati DKI Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif - Ntvnews.id

Kejati DKI Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 21:37
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kejati DKI Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif Kejati DKI Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di rumah dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia.

"Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Syahron menjelaskan, penggeledahan pertama berlangsung di kediaman tersangka berinisial AHMP yang berlokasi di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara penggeledahan kedua dilakukan di rumah tersangka HM yang berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

"Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaraan bermotor roda dua dan sejumlah perhiasan," jelas Syahron.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejati DKI telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus yang melibatkan PT Telkom Indonesia, yakni AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, dan EF.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close