A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Dugaan Suap dan Gratifikasi - Ntvnews.id

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Dugaan Suap dan Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 14:44
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) di sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (tengah) di sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Zarof terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024, serta menerima gratifikasi selama satu dekade antara 2012 hingga 2022.

Jaksa Nurachman Adikusumo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.

"Ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar jaksa.

JPU juga menuntut agar Zarof dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan barang-barang hasil korupsi. Barang-barang tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.

Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Pertama, tindakan Zarof dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kedua, perbuatannya dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan serta motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan,” ujar JPU.

Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan faktor yang meringankan, yaitu bahwa Zarof belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Zarof, yaitu terdakwa belum pernah dihukum," tambah jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, Zarof bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap Hakim Ketua Mahkamah Agung, Soesilo, dengan uang sebesar Rp5 miliar guna memengaruhi putusan kasasi dalam kasus yang menjerat Ronald pada tahun 2024. Selain itu, selama menjabat di MA, Zarof diduga menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram sebagai imbalan atas bantuannya dalam mengurus berbagai perkara.

Atas seluruh perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close