Ini Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 17:48
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas (TikTok: infokehilanganpalembang)

Ntvnews.id, Jakarta - Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan mobil BMW yang menewaskan sesama mahasiswa UGM yaitu Argo Ericko Achfandi (19) di kawasan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, pada Sabtu lalu, 24 Mei 2025 dini hari.

Peristiwa tersebut membuat Argo Ericko Achfandi yang merupakan Mahasiswa UGM Fakultas Hukum meninggal dunia setelah mobil BMW yang dikendarai Christiano Tarigan menabrak motor yang ditumpai Argo.

Baca Juga: Profil Mayjen Deddy Suryadi, dari Kopassus kini Jadi Pangdam Jaya

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan telah menetapkan Christiano Tarigan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

@infokehilanganpalembang Polisi telah menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menwaskan Argo Ericko Achfandi (19) mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM. Saat ini pengemudi mobil BMW itu telah ditahan oleh pihak Kepolisian. "Kemudian tersangka setelah ini kita lakukan penahanan di Polres," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Edy bilang dalam kejadian ini tersangka diancam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana sesuai pasal tersebut tersangka dianggap lalai dalam berkendara. "Pasal dan ancaman yang kita terapkan yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Sanksi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujarnya. Adapun polisi telah menetapkan Christiano sebagai tersangka pada Selasa (27/5) kemarin. Kecelakaan bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara. Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano. Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan. Vario itu terpental. Sementara BMW oleng dan menabrak mobil Honda CR-V bernomor polisi AB 1623 JR yang sedang parkir di tepi timur jalan. Dalam kejadian itu Argo meninggal dunia di lokasi kejadian. Meski telah ditetapkan tersangka, Christiano tidak ditahan pada hari itu juga. Baru hari ini mahasiswa FEB UGM itu akhirnya ditahan. (DetikJogja) #ugm #argoericko #justiceforargo #fhugm #hukum #law #kecelakaan #polri #penangkapan #sleman #jogja #mahasiswaugm #ekonomi #fyp ♬ suara asli - plgkehilangan

"Sehingga penyidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," kata Kombes Pol Ihsan.

Setelah sebelumnya belum ditahan meskipun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kini Christiano Tarigan sudah resmi ditahan dan mengenakan baju orange.

Dalam kasus ini, Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memuat ketentuan pidana bagi pengemudi kendaraan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kematian orang lain.

Ihsan juga menekankan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak akan dipengaruhi oleh faktor eksternal. "Sekali lagi kita akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, dalam penegakan hukum ini. Dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track, secepatnya tersangka juga akan kita tahan," tegasnya.

Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, tepatnya di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, Argo sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B-3373-PCG dari arah selatan ke utara di sisi barat jalan.

Saat insiden terjadi, Argo diduga hendak berputar balik ke arah selatan. Namun, pada saat yang bersamaan, mobil BMW dengan nomor polisi B-1442-NAC yang dikemudikan oleh Christiano melaju dari arah belakang dalam jarak yang cukup dekat.

"Dari arah yang sama atau dari belakangnya, melaju BMW. Karena jarak yang dekat pengemudi BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," kata Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025 kemarin.

x|close