Kejagung Ungkap Kemungkinan Periksa Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 17:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara) Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Pengadaan laptop tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun.

“Jika itu menjadi kebutuhan penyidikan, maka bisa saja dilakukan itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Ia memastikan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang tindak pidana korupsi ini.

“Apakah pihak itu dianggap perlu? Nanti kami lihat bagaimana penyidikan,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini dua mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjabat Mendikbudristek, yakni FH dan JT, diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait kasus ini.

Penyidik juga menggeledah apartemen keduanya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Di sana, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.

Diketahui, Jampidsus Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik pada Jampidsus mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” tuturnya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Tapi, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Adapun dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana itu terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

TERKINI

Load More
x|close