Pelaku Usaha Air Minum Isi Ulang Diimbau Pahami Aturan Penggunaan Merek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mei 2025, 19:35
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - Galon air minum. (ANTARA Jatim/HO-Istimewa) Ilustrasi - Galon air minum. (ANTARA Jatim/HO-Istimewa) ( (ANTARA Jatim/HO-Istimewa))

Ntvnews.id, Jakarta - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengimbau para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) agar lebih memahami aspek hukum terkait hak kekayaan intelektual (HKI), terutama dalam hal penggunaan merek dagang tanpa izin resmi. MIAP menyoroti praktik penggunaan merek secara ilegal yang masih marak terjadi di lapangan dan dapat menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun ekonomi.

"Penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi," ujar Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah, dalam acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan DAMIU yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.

Justisiari menjelaskan bahwa upaya edukasi ini merupakan hasil kerja sama antara MIAP dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha tentang aturan yang mengatur merek dagang.

"Khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI (kekayaan intelektual) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya,” ucapnya.

Baca Juga: Depot Air di Bekasi Sulap Air Tanah Jadi Le Minerale, Dinkes Temukan Kandungan Kuman

Ia menambahkan, tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di samping itu, isu perlindungan terhadap konsumen juga menjadi perhatian. Dalam hal ini, MIAP bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha DAMIU mengenai pentingnya menjaga mutu produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Langkah kerja sama dengan Asdamindo merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini Asdamindo memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialisasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota Asdamindo," kata Justisiari.

Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo), Erik Garnadi, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait penggunaan merek dan kualitas produk. Menurutnya, kelalaian dalam hal ini dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha.

Baca Juga: Heboh! Air Mineral Aquviva Diduga Kotor Padahal Masih Tersegel

“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang, yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” tegas Erik.

Sementara itu, Analis Perdagangan Ahli Muda dari Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Jeremia K. Caraen, menyampaikan dukungannya terhadap berbagai langkah yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai hak konsumen dan tanggung jawab usaha.

"Yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha," kata Jeremia.

(Sumber: Antara)

x|close