Pemotor yang Hajar Sopir Truk di Bekasi hingga Retak Punggung Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mei 2025, 20:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pemotor yang Hajar Sopir Truk di Bekasi Hingga Retak Punggung Jadi Tersangka Pemotor yang Hajar Sopir Truk di Bekasi Hingga Retak Punggung Jadi Tersangka (Instagram @infobekasi)

Ntvnews.id, Bekasi - Aksi penganiayaan terjadi di SPBU Pertamina 34-17205 yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kejadian ini memicu kehebohan setelah seorang pemotor menganiaya sopir truk hingga menyebabkan cedera di bagian punggung.

Peristiwa bermula saat truk yang dikemudikan oleh N (48), tidak sengaja menyenggol sepeda motor yang dikendarai Z (41), seorang pegawai BUMD di Jakarta.

Penyenggolan ini terjadi karena titik buta (blind spot) pada kendaraan besar, yang kerap menjadi penyebab kecelakaan ringan hingga fatal.

Namun, bukannya menyelesaikan secara damai, Z justru naik pitam. Menurut keterangan Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Ariska, Z langsung menghampiri sopir truk dan sempat terlibat adu mulut.

Pemotor yang Hajar Sopir Truk di Bekasi Hingga Retak Punggung Jadi Tersangka <b>(Tangkapan layar)</b> Pemotor yang Hajar Sopir Truk di Bekasi Hingga Retak Punggung Jadi Tersangka (Tangkapan layar)

Tak berhenti di situ, Z kemudian naik ke bagian kemudi truk, menarik N hingga terjatuh keras di area pengisian bahan bakar.

Baca Juga: Tak Terima Tersenggol, Pemotor di Bekasi Smackdown Sopir Truk Hingga Retak di Punggung

"Karena emosi sesaat, tersangka menghampiri," kata Kapolsek kepada wartawan, dikitip dari Instagram @infobekasi, Kamis, 29 Mei 2025.

Akibat peristiwa itu, N mengalami luka cukup serius dan harus mendapatkan pertolongan dari pengunjung serta pegawai SPBU yang berada di lokasi.

Sementara itu, Z berhasil diamankan polisi tak lama setelah kejadian berlangsung. Saat ini, Z telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

x|close