Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Usai disebut tak menindaklanjuti laporan polisi bos rental mobil yang tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah, Burhanis, Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) tiba-tiba berhasil mengamankan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan digelapkan penyewa. Mobil Honda Mobilio warna putih itu, kini telah diamankan polisi dan tengah berada di Mapolres Metro Jaktim.
"Barang bukti sudah di Polrestro Jaktim. Kami sudah mengamankan mobil yang digelapkan oleh pelaku RP pada 5 November 2023, mobil tersebut sudah berganti identitas, dari pelat nomor," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, mobil itu disita dari tangan seorang pelaku berinisial AG yang berada di Pati, Jawa Tengah.
"Mobil sudah kami amankan dari AG, salah satu tersangka di Polresta Pati. Untuk barang bukti sudah diamankan di Polrestro Jaktim bersama surat-surat kendaraan," kata Nicolas.
Dia menjelaskan, pelaku berinisial AG yang menguasai kendaraan milik korban Burhanis, mengaku tidak mengenal terlapor kasus penggelapan itu, RP.
"Yang bersangkutan tidak secara langsung berkomunikasi dengan penyewa (terlapor inisial RP)," ucapnya.
Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
"Saksi diambil keterangan yang di BAP ada empat saksi, yakni pelapor B, karyawan dari pelapor berinisial HS, pemegang terakhir AG (tersangka di Pati, Jawa Tengah) dan pihak 'leasing' untuk mengetahui keabsahan kendaraan ini," paparnya.
Dia menambahkan, kendaraan itu merupakan over kredit dari pemilik awal yang melakukan debitur di leasing.
"Terus tidak bisa membayar langsung ke over kredit kepada korban, almarhum," katanya.
Nicolas menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan penyelidik Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penggelapan mobil yang dilaporkan korban Burhanis sekitar Februari 2024.
Dia mengaku pihaknya mengalami kendala dalam mencari terlapor RP karena alamat yang diberikan kepada pelapor Burhanis, ternyata tidak akurat atau fiktif. Selain itu, KTP terlapor juga diduga palsu dan tidak terdaftar.
Penyelidik Polres Metro Jakarta Timur pun telah menerbitkan surat perintah untuk bersama-sama dengan pelapor Burhanis mengecek kendaraan di Banten.
Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada pelapor, Burhanis memberikan informasi bahwa kendaraan sudah tidak terdeteksi di Banten.
Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tak mengetahui langkah Burhanis, dan korban tidak pernah berkoordinasi dengan pihak penyelidik untuk berangkat ke Pati untuk menelusuri keberadaan mobil secara mandiri berdasarkan titik GPS.
Sebelumnya, Burhanis dan tiga orang rekannya bertolak ke Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024) karena mendapat informasi keberadaan mobil miliknya yang digelapkan dari pelacakan GPS.
Setibanya di lokasi Burhanis mendapati mobil miliknya tersebut dan hendak mengambil kembali kendaraan. Namun dia dan tiga rekannya justru dituduh maling dan dikeroyok oleh warga.
Akibat kejadian itu Burhanis meninggal dunia, sementara tiga rekannya yakni SH, KB, dan AS mengalami luka hingga harus menjalani perawatan lebih lanjut di RSUD Soewondo Pati.