Kemenkes dan Komdigi Siapkan Regulasi Baru Iklan Rokok Elektrik di Medsos

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 17:01
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi: Pada hari Jumat, 31 Mei sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Indramayu dan WITT (Wanita Indonesia Tanta Tembakau) melakukan aksi peringatan hari anti tembakau sedunia. Aksi tersebut dilakukan di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat. Ilustrasi: Pada hari Jumat, 31 Mei sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Indramayu dan WITT (Wanita Indonesia Tanta Tembakau) melakukan aksi peringatan hari anti tembakau sedunia. Aksi tersebut dilakukan di Sport Centre Indramayu, Jawa Barat. ((Antara/Dedhez Anggara) )

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur iklan rokok elektronik atau vape di platform daring, khususnya media sosial.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes (P2PTM), Siti Nadia Tarmizi, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menjabarkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” jelas Nadia dalam webinar Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang digelar pada hari Senin, 2 Juni 2025 di Jakarta. 

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tersebut dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, dengan harapan proses ini dapat rampung sebelum akhir tahun.

Baca Juga: Jonathan Frizzy 6 Kali Transaksi Rokok Elektrik dengan Obat Keras

Ilustrasi Vape, rokok elektrik. (Instagram) <b>(Instagram)</b> Ilustrasi Vape, rokok elektrik. (Instagram) (Instagram)

Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap 31 Mei, Kemenkes memanfaatkan momen ini untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan produk tembakau dan rokok elektronik.

Tahun ini, Kemenkes mengusung tema nasional, “Mengungkap Daya Tarik Produk Tembakau dan Nikotin yang Menyesatkan”, yang sejalan dengan tema global WHO: “Unmasking the Appeal”.

Menurut Nadia, pemilihan tema ini bertujuan mengungkap berbagai strategi yang dipakai industri tembakau untuk memikat generasi muda, menjadikan produk berbahaya, terutama rokok elektronik, tampak lebih menarik dan menggoda.

Selain itu, pemilihan tema kampanye HTTS ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung strategi global pengendalian tembakau WHO, yaitu yaitu MPOWER, yang terdiri dari enam pilar utama: Monitor, Protect, Offer, Warn, Enforce, dan Raise.

Baca juga: Waspada Refill Pod Vape Mengandung Obat Keras, Efeknya Setara Narkotika!

(Sumber: ANTARA) 

x|close