Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pihaknya masih menanti arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan, serta persetujuan dari DPR terkait pengalokasian anggaran.
“Terkait dengan pelaksanaannya (putusan MK) tentu kami harus koordinasi dengan Kementerian Keuangan, dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ujar Abdul Mu’ti saat ditemui wartawan usai Upacara Hari Lahir Pancasila hari Senin, 2 Juni 2025 di Jakarta.
Jika pemerintah memutuskan untuk mengalokasikan dana bagi pendidikan dasar di sekolah swasta, maka diperkirakan akan terjadi penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pertengahan tahun 2025.
Baca juga: Andra Soni BerKomitmen Jalankan Program Sekolah Gratis
Sembari menunggu keputusan lebih lanjut, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kementeriannya kini tengah memfokuskan diri pada tiga prioritas utama.
“Pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu. Kedua, apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan. Ketiga, baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kita lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," jelas Abdul Mu'ti.
Di kesempatan yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, mengingat sifatnya yang final dan mengikat secara hukum.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bakal Diskusi dengan Mendikdasmen Soal Pendidikan di Barak Militer
“Keputusan MK itu final and binding (final dan mengikat), keputusannya paripurna, dan mengikat. Karena itu ya, tentu saja dalam pelaksanaannya semua kami terikat putusan MK itu, tetapi bagaimana melaksanakannya harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kementerian Keuangan dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden, dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” tambahnya.
Pada 27 Mei lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan termasuk SD, SMP, serta madrasah atau jenjang sederajat baik yang dikelola negeri maupun swasta.
Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
(Sumber: Antara)