Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap kekhawatiran atas tren meningkatnya jumlah perokok pemula, yang dipicu oleh gencarnya promosi rokok, terutama rokok elektronik, melalui unggahan para influencer di media sosial.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa berdasarkan temuan Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023, tercatat ada sekitar 63,1 juta anak usia 10 hingga 18 tahun yang terpapar rokok.
“Terjadinya tren peningkatan perokok pemula, salah satunya dikarenakan pembatasan usia untuk membeli rokok yang belum berjalan dengan baik, sementara di sisi lain bagaimana iklan promosi dan sponsorship rokok menjadi luar biasa di media sosial dan ini jelas berdampak pada anak-anak dan remaja,” ujar Nadia, pada webinar bertajuk Temu Media Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) hari Senin, 2 Juni 2025 di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa promosi rokok, terutama rokok elektronik, kini hadir di media sosial dengan cara yang jauh lebih masif dan memikat. Berbeda dari peringatan menyeramkan di kemasan rokok, iklan-iklan ini tampil lebih stylish dan relatable, bahkan sering kali disandingkan dengan produk-produk yang akrab dengan kehidupan remaja sehari-hari.
“Jadi iklan, promosi dan sponsorship itu bertujuan untuk menarik konsumennya dari sebuah produk sehingga pasti akan dibuat desain yang menarik, bahkan kadang-kadang collabs dengan hal-hal yang sudah familiar, melibatkan selebriti atau influencer yang mengendorse, memperagakan merokok itu suatu hal yang nyaman, enak,” tambahnya.
Baca juga: Kemenkes dan Komdigi Siapkan Regulasi Baru Iklan Rokok Elektrik di Medsos
Menurutnya, konten iklan rokok seperti ini semakin berbahaya karena disertai informasi menyesatkan, misalnya klaim bahwa rokok elektronik lebih aman dibandingkan rokok biasa, padahal kandungan zat berbahayanya tetap sama.
Selain itu, tanpa adanya batasan waktu tayang dan verifikasi usia untuk mengakses iklan rokok di media sosial, paparan anak-anak dan remaja terhadap konten tersebut justru semakin meluas dan sulit dikendalikan.
Oleh sebab itu, Kemenkes bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) untuk mengatur penyebaran iklan rokok elektronik di platform daring, khususnya media sosial, agar lebih terkendali dan terlindungi dari paparan berlebihan.
Baca juga: Penerima KJP Plus Siswa Bisa Dicabut Jika Ketahuan Merokok
“Jadi mengenai keterlibatan influencer mempromosikan rokok elektronik di media sosial nanti akan ada aturan teknis yang kami juga susun bersama dengan Komdigi untuk mengatur mengenai iklan-iklan promosi maupun sponsorship yang ada di ruang media elektronik sebagai turunan daripada PP No 28 Tahun 2024 ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tersebut bersama kementerian dan lembaga terkait, dengan harapan proses ini bisa rampung sebelum akhir tahun.
(Sumber: Antara)