Fakta-fakta Kasus Korupsi Antonius Kosasih, Mantan Direktur Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 12:10
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih/Ist Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih/Ist

Ntvnews.id, Jakarta - Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero), tengah diadili atas dugaan keterlibatannya dalam kasus investasi fiktif yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Gilang Gemilang mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan seputar praktik korupsi yang melibatkan Kosasih.

Berikut ini di antaranya.

1. Investasi tanpa dasar analisis

Kosasih disebut mengarahkan investasi dana pensiun Taspen ke Reksa Dana I-Next G2 demi mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) dari portofolio, tanpa rekomendasi hasil analisis investasi. Sukuk tersebut kemudian mengalami gagal bayar (default).

2. Atur ulang kebijakan investasi untuk akali mekanisme

Untuk memuluskan aksi tersebut, Kosasih diduga mengubah dan menyetujui peraturan direksi terkait kebijakan investasi PT Taspen. Tujuannya, agar konversi aset investasi dapat dilakukan guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui skema Reksa Dana I-Next G2.

3. Kerja sama dengan pihak luar

Kosasih tidak sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan Ekiawan, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) periode 2016–2024, yang mengelola investasi secara tidak profesional. Afiliasi PT IIM dengan PT Agni Resource Asia dan Andi Asmoro Putro digunakan untuk mengatur pembelian kembali (buyback) Sukuk eks Taspen oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF).

4. Memperkaya diri lebih dari Rp34 miliar

Jaksa menyebut Kosasih memperkaya diri sendiri sebesar total Rp34,08 miliar. Rinciannya:

  • Rp28,45 miliar dalam bentuk rupiah

  • US$127.037 (sekitar Rp2,06 miliar)

  • SG$283 ribu (Rp3,56 miliar)

  • €10 ribu (Rp184 juta)

  • THB 1.470 (Rp720 ribu)

  • £20 (Rp440 ribu)

  • ¥128 (Rp14 ribu)

  • HK$500 (Rp1 juta)

  • ₩1,26 juta (Rp14,99 juta)

5. Gunakan uang untuk beli properti hingga simpan tunai

Dana tersebut digunakan Kosasih untuk membeli tujuh unit apartemen, empat rumah mewah, tiga bidang tanah, dan sejumlah mobil. Uang tunai hasil dugaan korupsi juga ditemukan disimpan di rumah dinas, apartemen, serta dalam safe deposit box (SDB).

6. Perkaya pihak lain dan korporasi

Kosasih juga diduga memperkaya pihak lain seperti:

  • Ekiawan: US$242.390

  • Patar Sitanggang: Rp200 juta

  • PT IIM: Rp44,21 miliar

  • PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta

  • PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,46 miliar

  • Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta

  • PT TPSF: Rp150 miliar

7. LHKPN: Harta resmi Kosasih capai Rp47 miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Kosasih tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp47,08 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp19,82 miliar, tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Malang

  • Tiga unit kendaraan pribadi, yakni Mitsubishi Pajero Sport 2014, Honda CR-V 2020, dan Honda CR-V 2022, dengan total nilai Rp1,44 miliar

  • Harta bergerak lainnya: Rp8,91 miliar

  • Kas dan setara kas: Rp16,36 miliar

  • Harta lainnya: Rp537,33 juta

Dalam laporan tersebut, tidak tercatat adanya utang atas nama Kosasih.

8. Terancam pidana berat

Atas dugaan perbuatannya, Kosasih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close