Ntvnews.id, Jakarta - KPK memanggil Dirut BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif yang menyeret nama bank daerah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK pada Selasa, 3 Juni 2025 di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada 24 September 2024 lalu. Dugaan kuat, praktik korupsi tersebut dilakukan melalui skema kredit fiktif yang melibatkan 39 debitur.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap mereka masih dirahasiakan lantaran proses penyidikan masih berlangsung.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pada 26 September 2024, penyidik KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima warga negara Indonesia yang berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Pelarangan tersebut diberlakukan untuk memastikan kelima orang itu tetap berada di Indonesia, karena keberadaan mereka dianggap krusial dalam kelanjutan proses penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
(Sumber: Antara)