Ibu Balita Korban Sodomi Mengadu ke Prabowo, Pelaku Hanya Direhab 6 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2025, 00:05
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
ibu balita yang disodomi ibu balita yang disodomi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang ibu bernama Nur Dalilah Putri melaporkan nasib tragis anaknya yang masih berusia 4,8 tahun kepada Presiden Prabowo Subianto. Anaknya menjadi korban sodomi oleh seorang anak lain yang berusia 9 tahun. 

Kasus ini sempat dibawa ke pengadilan, namun hasil putusannya justru mengecewakan. Pelaku hanya dihukum rehabilitasi selama enam bulan. Melalui unggahan di Instagram @ndputriw pada Jumat, 11 Juli 2025, Nur Dalilah mengungkapkan kekecewaannya. 

"Hari ini saya menerima putusan pengadilan. Pelaku hanya direhabilitasi enam bulan. Saya terima karena hukum tidak memberi ruang untuk berjuang lebih jauh, tapi saya tidak ikhlas," tulisnya. 

Ia menegaskan bahwa anaknya mengalami trauma seumur hidup, sementara pelaku mendapat hukuman yang sangat ringan. "Ini bukan keadilan. Ini penghinaan," tambahnya.

Nur Dalilah pun memohon secara terbuka kepada Presiden Prabowo agar menangani kasus ini dengan serius. Ia juga mendesak Komisi III dan Komisi VIII DPR RI untuk meninjau kembali Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 

Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2012 tersebut perlu direvisi karena seringkali tidak memberikan keadilan bagi korban, terutama ketika pelakunya masih di bawah umur. Ia berharap tidak ada lagi orang tua yang mengalami penderitaan serupa dan tidak ada celah hukum yang melindungi predator anak. 

"Saya memohon kepada Bapak Presiden RI @prabowo @presidenrepublikindonesia, DPR RI khususnya Komisi III & VIII @habiburokhmanjkttimur @marwan_dasopang_official, UU SPPA harus dikaji ulang. Terlalu banyak korban yang tidak mendapat keadilan karena pelakunya masih di bawah umur," tegasnya.

Kasus ini kembali memicu perdebatan mengenai efektivitas hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual anak, terutama ketika pelaku juga masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

TERKINI

Load More
x|close