Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Keputusan ini diambil menyusul wafatnya tersangka pada 14 Maret 2025 lalu.
“Tersangkanya meninggal dunia. Demi hukum, harus dihentikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.
Meski proses hukum atas kasus TPPU dihentikan, Asep memastikan bahwa upaya pemulihan kerugian negara tetap menjadi fokus lembaganya
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Korupsi Antonius Kosasih, Mantan Direktur Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
“Saat ini kami fokus pada asset recovery-nya (pemulihan keuangan negara),” jelasnya.
Sebelumnya, Asep yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK sempat menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan perkara tersebut.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, dengan nilai awal TPPU yang diperkirakan melebihi Rp100 miliar.
(Sumber: Antara)