14 Peserta May Day di DPR jadi Tersangka, TAUD: Ini Kriminalisasi!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 17:53
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Massa buruh yang merayakan May Day 2025 di depan Gedung DPR RI, saat dibubarkan polisi. Massa buruh yang merayakan May Day 2025 di depan Gedung DPR RI, saat dibubarkan polisi.

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama sejumlah akademisi mendampingi 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025. Mereka diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Satu dari 14 tersangka ialah mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia, Cho Yong Gi.

Dia saat itu bertugas sebagai tim medis dengan menggunakan atribut seperti helm dengan lambang Palang Merah, bendera medis, dan peralatan medis di dalam tas.

Hal itu diungkap oleh Ketua Prodi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini berdasarkan informasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi.

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Dia menyangkan penangkapan terhadap peserta aksi, terlebih di antara mereka juga mendapatkan kekerasan. Menurut dia, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

"Berangkat dari prinsip kebebasan tersebut, kami dari Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap sejumlah peserta aksi pada peringatan Hari Buruh Internasional yang lalu di Jakarta," ujar dia.

"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," imbuhnya.

Ikhaputri menyatakan Prodi Filsafat FIB UI akan terus mengawal proses hukum ini secara aktif. Mereka meminta agar pihak kepolisian mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara objektif dan proporsional, termasuk posisi Yong Gi sebagai tim medis, dalam menindaklanjuti kasus ini.

"Kami percaya bahwa institusi Kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang. Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra Kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," tuturnya.

Sementara itu, aktivis HAM sekaligus politikus NasDem, Taufik Basari menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran oleh aparat keamanan.

"Jadi tuduhannya sangkaannya bukan melakukan pengerusakan, bukan hal-hal lainnya tetapi adalah terkait dengan permintaan untuk membubarkan diri. Nah oleh karena itulah maka tentunya kita berharap di negeri kita penghormatan terhadap hak asasi manusia termasuk yang disampaikan dalam aksi-aksi ini juga seharusnya dilindungi termasuk juga dihormati oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Taufik berharap proses pemeriksaan tersangka dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Dia mengatakan, kepolisian harus mempertimbangkan dampak akademik yang ditanggung mahasiswa atas proses hukum ini.

"Oleh karena itu kami akan terus mengawal proses kasus ini dan juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," ucap dia.

Sementara itu, perwakilan LBH Jakarta Astatantica Belly Stanio menambahkan, ia menyayangkan langkah Kepolisian meneruskan penyidikan terhadap para peserta aksi May Day.

Padahal, pihaknya telah mengajukan dua penundaan pemeriksaan dan mengajukan permohonan agar kepolisian menerbitkan SP3. Namun, oleh penyidik Polda Metro Jaya tak dikabulkan. Polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap 14 orang peserta aksi yang ditangkap saat May Day.

Menurut dia, ini sebagai bentuk penyempitan ruang sipil dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.

"Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua. Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ujar dia.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengamini pemeriksaan terhadap 14 orang itu. Pemeriksaan dilakukan bertahap selama dua hari, dengan tujuh orang dijadwalkan hadir hari ini dan tujuh lainnya besok, Rabu, 4 Juni 2025.

"Sejauh ini yang baru hadir memenuhi undangan klarifikasi dari 7 itu baru 4 orang yang hadir," tandasnya.

x|close