Ntvnews.id, Jakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan, memberikan kesaksian yang menyeret dua institusi penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 4 Juni 2025, Ade yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, membeberkan bahwa dirinya pernah ikut mengantar penyerahan uang tunai senilai Rp350 juta.
Uang tersebut, kata Ade, dihantarkan kepada dua pejabat hukum, Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Ade mengaku diminta menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, untuk menyerahkan uang tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dari penuturan Eko, dana itu dibagi dua dengan masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.
Meskipun ikut mengantar, Ade menyatakan bahwa saat penyerahan di Mapolrestabes Semarang, ia hanya menunggu di luar ruangan. Sedangkan ketika penyerahan di kantor kejaksaan, ia datang terlambat.
"Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Gatot Sarwadi, dilansir Antara.
Pengakuan Ade menjadi bagian dari kesaksiannya atas terdakwa Martono, Ketua Gapensi Semarang, dalam kasus yang juga menyeret nama Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu.
Lebih jauh, Ade menguraikan asal-usul uang yang diserahkan. Ia menyebut awalnya akan menyerahkan Rp148 juta kepada Martono sebagai fee proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur.
Uang itu diserahkan kepada staf Martono bernama Lina. Menurutnya, Lina kemudian menambahkan dana sekitar Rp180 juta. Dari keterangan Eko, kata Ade, praktik semacam itu merupakan hal rutin di lingkaran paguyuban camat.
Ia juga membenarkan adanya permintaan dari Alwin Basri terkait pengalokasian proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan. Dari permintaan awal Rp20 miliar, disepakati bahwa nilai proyek mencapai Rp16 miliar.
Fee proyek sebesar 13 persen pun disetor kepada Martono, meski Ade mengaku tak tahu ke mana aliran dana itu berakhir. Ia menyebut para camat menyanggupi permintaan Alwin karena dianggap mewakili Wali Kota.
Permintaan itu dipenuhi karena Alwin Basri dianggap sebagai representasi dari Ibu Wali Kota. Namun, dalam sidang, Martono membantah seluruh tuduhan terkait penyetoran uang ke aparat hukum.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban,” tegasnya.