A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara dan Perketat Aturan bagi 7 Negara Lain - Ntvnews.id

Trump Larang Masuk Warga dari 12 Negara dan Perketat Aturan bagi 7 Negara Lain

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 17:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: Dok/Leah Millis/Reuters) Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: Dok/Leah Millis/Reuters)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu malam, 4 Juni 2025 waktu setempat, mengumumkan larangan masuk bagi warga dari 12 negara dan memberlakukan pembatasan tambahan terhadap warga dari tujuh negara lainnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperketat keamanan nasional menyusul insiden yang menyoroti risiko masuknya individu asing tanpa pemeriksaan ketat.

Melalui sebuah maklumat presiden dan pernyataan video yang dirilis Gedung Putih, Trump mengaitkan keputusan ini dengan serangan dalam demonstrasi di Boulder, Colorado, yang menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza. Ia menyebut peristiwa itu sebagai contoh nyata ancaman dari migrasi yang tidak terkendali.

“Singkatnya, kami tidak bisa menerima migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kami periksa secara aman dan andal," ujar Trump dikutip dari Anadolu, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan dievaluasi berdasarkan situasi keamanan masing-masing negara.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Indonesia dan AS Akan Lanjutkan Negosiasi Tarif Trump Pekan Depan

"Daftar ini bisa berubah jika ada perbaikan signifikan, dan negara baru bisa ditambahkan jika ancaman muncul dari wilayah lain di dunia. Tapi yang pasti, kami tidak akan membiarkan siapa pun yang berniat mencelakai Amerika masuk ke negara ini," tegasnya.

Menurut Gedung Putih, keputusan ini diambil setelah Trump menerima laporan dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan sejumlah pejabat keamanan. Mereka mengidentifikasi beberapa negara yang dianggap tidak memiliki sistem pemeriksaan yang memadai, atau tidak kooperatif dalam berbagi data identitas dan keamanan warganya. Beberapa negara juga disebut memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi, yang dianggap melemahkan sistem pengawasan imigrasi AS.

Sebagai hasilnya, warga dari 12 negara yakni Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman secara resmi dilarang masuk ke wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga: Elon Musk Mulai Kritik Trump: Malu Bagi Mereka yang Memilihnya, Itu Menjijikan

Sementara itu, tujuh negara lainnya akan dikenai pembatasan parsial. Negara-negara tersebut adalah Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Pembatasan ini termasuk pengurangan jenis visa yang tersedia atau prosedur tambahan sebelum masuk ke AS.

Larangan dan pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Senin mendatang, tepat pukul 12.01 dini hari waktu setempat (11.01 WIB).

x|close