A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Periksa 5 Korporasi di Singapura Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah - Ntvnews.id

Kejagung Periksa 5 Korporasi di Singapura Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2025, 19:38
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. 3 Juni 2025), Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), berbicara dengan awak media. Di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. 3 Juni 2025), Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), berbicara dengan awak media. ((Antara/Nadia Putri Rahmani) )


Ntvnews.id
, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan lima korporasi di Singapura diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tiga perusahaan bersedia diperiksa secara langsung di Singapura.

Sementara itu untuk dua perusahaan lainnya bersedia diperiksa secara daring oleh penyidik yang telah berada di Singapura.

"Pemeriksaan dilakukan kemarin (4/6) dan hari ini," ucap Harli, Kamis 5 Juni 2025.

Baca juga: Jalanan Jakarta Malam Ini Macet Parah

Lebih lanjut, mengenai korporasi mana dan siapa saja pihak yang diperiksa, Kapuspenkum belum mengetahui secara detail.

Akan tetapi diperkirakan waktu pemeriksaan akan diperpanjang dari tanggal yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu tanggal 2–4 Mei 2025.

"Kemungkinan masih akan diperpanjang karena kami menunggu apakah masih ada pihak-pihak lain yang bersedia memberikan keterangan secara sukarela sesuai dengan panggilan kami," ucapnya.

Mengenai adanya kemungkinan warga negara Indonesia (WNI) yang diperiksa dalam bagian korporasi tersebut, Kapuspenkum belum bisa mengonfirmasinya.

"Belum terkonfirmasi apakah warga negara asing yang tinggal di Singapura itu WNI," katanya.

Baca juga: Tak Ada Cekcok, Wadison Malah Sempat Hubungan Badan Sebelum Bunuh Istri

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil sejumlah pihak dari perusahaan-perusahaan di Singapura untuk diperiksa secara langsung di negara itu terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Kapuspenkum mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dari beberapa perusahaan Singapura, namun para pihak yang dipanggil tidak hadir karena alasan yurisdiksi.

Maka dari itu, penyidik berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya atase Kejaksaan RI di Singapura, agar pihak yang dipanggil mau memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Sumber:Antara)

x|close