A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Pastikan Ridwan Kamil Segera Diperiksa Soal Bank BJB - Ntvnews.id

KPK Pastikan Ridwan Kamil Segera Diperiksa Soal Bank BJB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2025, 11:41
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ridwan Kamil Ridwan Kamil (Instagram )

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam waktu dekat untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Absen dari Sidang Gugatan Anak Lisa Mariana

Budi menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil baru dapat direalisasikan dalam waktu dekat lantaran adanya keterbatasan sumber daya penyidik. Sejumlah penyidik tengah menjalani pendidikan dan tugas luar, sehingga proses pemanggilan membutuhkan penjadwalan khusus.

“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada penundaan yang disengaja dan Ridwan Kamil akan diperiksa segera.

“insyaallah secepatnya, seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sebuah sepeda motor yang diduga terkait dengan aliran dana proyek iklan Bank BJB.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.

KPK memperkirakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp222 miliar.

Sumber: Antara

x|close