A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Respons KPK - Ntvnews.id

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto, Ini Respons KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 04:33
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kebijakan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI.

“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Kamis malam.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut keputusan pemberian amnesti tersebut.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang, red.) proses pengajuan banding,” ujar Budi ketika menjawab pertanyaan dari awak media di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

Baca Juga: Usai Umumkan Amnesti untuk Hasto, Dasco Posting Foto Bareng Megawati

Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," tutur Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai pelaksanaan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI, yang terdiri dari unsur pimpinan dan seluruh fraksi, untuk membahas pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden bernomor R42/PRES/07/2025.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, para Wakil Ketua Komisi III yakni Sari Yuliati dan Rano Alfath, anggota Komisi III Hinca Panjaitan, serta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Adapun sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang melibatkan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

Meski demikian, dalam perkara dugaan suap, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dalam putusan tersebut, Hasto dinilai terbukti menyiapkan dana suap senilai Rp400 juta yang direncanakan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW anggota legislatif DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.

 

x|close