Ntvnews.id, Washington DC - Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump telah memberlakukan kebijakan baru berupa larangan masuk ke wilayah AS bagi warga dari 12 negara tertentu.
Kebijakan tersebut secara efektif memasukkan negara-negara itu ke dalam daftar hitam imigrasi, sehingga warganya tidak diizinkan masuk ke Amerika.
Dilansir dari AFP, Sabtu, 7 Juni 2025, langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden serangan bom molotov yang menyasar demonstrasi Yahudi di Boulder, Colorado, yang terjadi belum lama ini.
Baca Juga: Oleh-oleh Menag dari Amerika, Kerja Sama Internasional Bidang Pendidikan dan Keagamaan
Adapun 12 negara yang terkena larangan total masuk ke AS meliputi:
- Afghanistan
- Myanmar
- Chad
- Republik Demokratik Kongo
- Guinea Ekuatorial
- Eritrea
- Haiti
- Iran
- Libya
- Somalia
- Sudan
- Yaman
Di samping itu, pemerintahan Trump juga memberlakukan pembatasan parsial bagi pelancong dari tujuh negara lainnya, yaitu: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Untuk negara-negara ini, visa kerja sementara masih dapat diberikan dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Legislator PKS: Jangan Cuma Nyalahin Amerika dan Barat!
"Serangan teror baru-baru ini di Boulder menunjukkan dengan jelas risiko besar yang dihadapi negara kita akibat masuknya warga asing yang tidak melalui proses pemeriksaan menyeluruh," ujar Trump dalam sebuah pernyataan video dari Ruang Oval, yang dipublikasikan melalui platform media sosial X dan dikutip oleh AFP.
"Kami tidak menginginkan mereka di sini," tegas Trump.
Meski demikian, aturan larangan ini tidak berlaku bagi atlet yang akan bertanding di ajang Piala Dunia — yang diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko — serta peserta Olimpiade Los Angeles 2028.