Sidang Doktor Ilmu Hukum Kembali Digelar di UTA '45 Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2025, 09:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang doktor ilmu hukum di UTA '45 Jakarta. Sidang doktor ilmu hukum di UTA '45 Jakarta.

Ntvnews.id, Jakarta - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta kembali menggelar sidang terbuka promosi doktor ilmu hukum. Kali ini, Hotmaria Hertawaty Sijabat tampil sebagai promovendus dengan disertasi berjudul “Aspek Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Medis yang Dilakukan Perawat Berdasarkan Delegasi Wewenang dalam Perspektif Asas Persamaan Hukum Sebagai Unsur Negara Hukum”.

Sidang terbuka ini berlangsung di Aula Lantai 8, Kampus UTA'45 Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025 lalu mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Selain dapat dihadiri secara langsung, masyarakat juga dapat menyaksikan sidang ini melalui siaran langsung di kanal YouTube UTA '45 Jakarta.

Dalam sidang, Hotmaria Hertawaty Sijabat diuji oleh sejumlah akademisi terkemuka. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H., dengan Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H. sebagai Ko-Promotor I dan Dr. Adv. Apt. Gunawan Widjaja, SH., S.Farm., MH., MM., MKM., MARS., ACIArb. sebagai Ko-Promotor II. Hadir sebagai penguji: Prof.Dr.Basuki Rekso Wibowo, SH, M.S, ibu Dr.Dyah Ersita Yustanti, S.H., MM, dan Dr. Youngky Fernando, S.H., M.H.

Disertasi yang diangkat Hotmaria membahas isu krusial mengenai aspek hukum dalam tindakan medis oleh perawat, khususnya dalam konteks delegasi wewenang, serta implikasinya terhadap asas persamaan hukum di Indonesia sebagai negara hukum.

Topik ini dinilai relevan seiring dengan berkembangnya praktik pelayanan kesehatan dan tuntutan profesionalisme tenaga medis di Indonesia. Hotmaria turut menjelaskan novelty dari riset yang dilakukannya.

Menurutnya, penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam kajian hukum kesehatan di Indonesia, khususnya dalam hal pengaturan dan pertanggungjawaban hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan perawat berdasarkan delegasi wewenang.

Hotmaria menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas dukungan berbagai pihak yang telah membantu proses studi doktoralnya. "Sangat bersyukur bisa sampai di tahap ini," ujar Hotmaria, Senin, 9 Juni 2025.

Perjalanan studi doktoral ini penuh tantangan, tetapi juga memberikan banyak pelajaran berharga, baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun pembentukan karakter akademik saya.

"Terima kasih kepada keluarga, para promotor, ko-promotor, rekan-rekan sejawat, serta Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta atas bimbingan dan kesempatan luar biasa ini," kata Hotmaria.

Hasil penelitiannya memberikan saran bahwa redaksi pasal 290 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan perlu diamandemen dan ditambah satu ayat atau pasal sebagai berikut

"Tanggung jawab dan risiko hukum pelaksanaan Tindakan medis harus disepakati Bersama antara tenaga medis dengan perawat sebelum Tindakan medis dilaksanakan," ujarnya.

Hotmaria adalah seorang profesional yakni merupakan penasihat hukum di Widjaja & Associates dan mediator terdaftar pada lima pengadilan negeri di wilayah kota Jakarta. Sebelumnya beliau adalah perawat yang mengabdikan dirinya hampir 20 tahun.

Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen UTA '45 Jakarta dalam mendorong pengembangan ilmu hukum serta menghasilkan doktor-doktor yang mampu memberikan kontribusi terhadap kemajuan hukum dan masyarakat Indonesia.

x|close