Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama RI memperkuat tata kelola ibadah haji melalui mekanisme pembayaran Dam/Hadyu yang aman, sah, dan terintegrasi secara kelembagaan. Tahun ini, pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji Indonesia dilakukan melalui rekening resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama BAZNAS.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., selaku Musytasyar Dini (Penasihat Ibadah) dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI. Ia menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas langkah terobosan yang mengutamakan keabsahan ibadah sekaligus memberdayakan lembaga resmi negara.
“Kami mengapresiasi Ditjen PHU yang tahun ini mengkoordinasikan pembayaran Dam/Hadyu melalui Baznas. Sebagai lembaga resmi yang terkoordinasi dengan Kementerian Agama, Baznas menjamin proses pengumpulan dan penyaluran dana dilakukan secara profesional, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Prof. Waryono.
Tahun ini, Dam/Hadyu juga menjadi bagian dari Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Melalui Baznas, dana tersebut tidak hanya sah secara syar’i dan legal secara regulasi, tetapi juga memberikan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat Indonesia.
“Dengan menunaikan Dam melalui Baznas, jemaah haji turut berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan gizi. Ini sangat sejalan dengan komitmen pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan perbaikan gizi masyarakat sebagai prioritas nasional. Haji dilaksanakan di Makkah, tapi manfaat dan berkahnya dirasakan di Tanah Air,” imbuh Prof. Waryono.
Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025, yang menetapkan biaya Dam/Hadyu sebesar 570 Riyal Saudi atau Rp2.520.000.
Kepatuhan terhadap Regulasi Arab Saudi
Berdasarkan Edaran PPIH Arab Saudi Nomor 107/PPIH-AS/5/2025, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya mengakui Adahi sebagai satu-satunya entitas resmi untuk penyembelihan hewan Dam dan Kurban di Tanah Suci. Segala bentuk transaksi di luar Adahi dianggap pelanggaran dan berpotensi terkena sanksi.
“Jemaah yang memilih menyembelih di Tanah Suci harus melalui Adahi. Bagi yang memilih melakukannya di Tanah Air, Baznas menjadi alternatif sah yang sudah disiapkan Kemenag,” tegas Prof. Waryono.
Skema Pembayaran yang Terstruktur
Kemenag telah menetapkan mekanisme teknis yang terstruktur sesuai jenis jemaah dan petugas:
• Petugas Haji (PPIH): Membayar langsung ke rekening Baznas dan menyampaikan bukti ke tim kloter untuk direkap nasional.
• Jemaah Reguler via KBIHU: Menyetorkan pembayaran ke KBIHU, lalu disetorkan ke Baznas dan dikembalikan buktinya ke jemaah.
• Jemaah Reguler Mandiri: Membayar langsung ke rekening Baznas.
• Jemaah Khusus: Dikoordinasikan oleh PIHK masing-masing dan dilaporkan ke Daker Makkah.
Pembayaran Dam/Hadyu dibuka sejak 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah, sedangkan pendaftaran penyembelihan melalui Adahi ditutup pada 3 Dzulhijjah 1446 H (30 Mei 2025).
Kemenag terus mengimbau jemaah untuk mematuhi ketentuan resmi baik dari Pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.
“Tertib beribadah adalah bagian dari menjaga kemabruran haji. Sinergi Kemenag, Baznas, dan otoritas Saudi menjadi kunci ibadah yang sah dan membawa maslahat,” tutup Prof. Waryono.