Ntvnews.id, Tokyo - Sebuah pengadilan banding federal di Amerika Serikat pada Selasa, 10 Juni 2025 memutuskan bahwa Presiden Donald Trump masih dapat memberlakukan tarif impornya secara global untuk sementara waktu. Keputusan ini memungkinkan kebijakan tarif tetap dijalankan sambil menunggu proses banding atas keputusan pengadilan yang lebih rendah yang sebelumnya membatalkan kebijakan tersebut pada akhir Mei lalu.
Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal di Washington memperpanjang penangguhan terhadap keputusan pembatalan tarif yang dijuluki sebagai tarif resiprokal. Tarif ini diberlakukan oleh pemerintahan Trump terhadap hampir seluruh negara, termasuk tambahan bea masuk bagi produk dari Kanada, China, dan Meksiko, dengan alasan terkait krisis fentanil.
Dalam perintahnya, pengadilan menyatakan bahwa perkara tersebut mengandung “isu-isu sangat penting” dan menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung dengan cepat. Sidang argumen lisan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Perdagangan Internasional AS telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif tersebut dengan menyatakan bahwa Presiden Trump telah bertindak di luar batas kewenangannya ketika memanfaatkan undang-undang darurat era 1970-an untuk menerapkan kebijakan ini.
Baca Juga: Trump Kerahkan Tentara ke LA, Gubernur California Ngamuk: Marinir Bukan Pion Politik!
Termasuk di dalamnya adalah penerapan tarif dasar sebesar 10 persen terhadap barang-barang impor dari hampir semua negara.
Namun, satu hari setelah keputusan itu keluar, pengadilan banding di Washington langsung mengabulkan permohonan dari pihak pemerintahan Trump untuk menangguhkan sementara putusan tersebut. Pengadilan menyatakan bahwa keputusan itu “ditangguhkan sementara hingga ada pemberitahuan lebih lanjut sembari pengadilan mempertimbangkan dokumen permohonan.”
Dalam perintah lanjutan, pengadilan juga menginstruksikan para penggugat, yang terdiri dari pemilik usaha kecil dan sejumlah jaksa agung negara bagian, untuk menyampaikan tanggapan paling lambat hari Kamis. Sementara itu, pihak pemerintah diberi batas waktu hingga Senin untuk memberikan jawaban mereka.
Putusan terbaru dari pengadilan banding ini dirilis sekitar satu bulan menjelang berakhirnya kebijakan penangguhan tarif selama 90 hari terhadap negara-negara tertentu yang ditetapkan pemerintahan Trump.
(Sumber: Antara)