Gejolak Politik di Filipina, Wapres Sara Duterte Terima Surat Pemakzulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 18:55
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Sara Duterte Sara Duterte (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Senat Filipina yang bertindak sebagai mahkamah pemakzulan telah mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Wakil Presiden Sara Duterte, demikian dilaporkan kantor berita pemerintah Filipina, PNA.

Dalam surat tersebut, Sara Duterte diberikan batas waktu yang tidak dapat diperpanjang selama 10 hari untuk menjawab tuduhan yang diajukan terhadapnya.

Baca Juga: Di Hadapan Mahasiswa Unhan, Prabowo: Jangan Lari dari Masalah, Itu Ciri Pemimpin Baik

Presiden Senat sekaligus ketua sidang, Francis “Chiz” Escudero, mengumumkan penerbitan surat panggilan itu setelah 18 dari 23 anggota senat memilih untuk mengembalikan berkas pemakzulan ke Dewan Perwakilan Rakyat guna memperjelas legalitas proses pemakzulan Wapres Sara Duterte.

Sara Duterte, yang merupakan putri mantan Presiden Rodrigo Duterte, dimakzulkan pada 5 Februari lalu setelah lebih dari dua pertiga anggota majelis rendah parlemen (DPR) menandatangani petisi pemakzulan.

Ia dituduh menyalahgunakan dana publik saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan Filipina. Petisi pemakzulan tersebut muncul di tengah konflik politik yang memanas, di mana Sara Duterte menuduh Presiden Ferdinand Marcos Jr. ingin menyingkirkannya secara fisik alias menginginkan kematiannya.

Ia mengklaim bahwa Marcos melihat dirinya sebagai "ancaman terbesar" bagi peluangnya untuk maju kembali dalam pemilu 2028.

Marcos dan Sara Duterte sebelumnya maju bersama sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2022 dan berhasil memenangkan masa jabatan enam tahun.

Namun, aliansi politik mereka kini telah retak. Duterte mengundurkan diri dari Kabinet Marcos pada Juni tahun lalu, setelah sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Tak hanya itu, pada 12 Februari lalu, Sara Duterte juga didakwa oleh negara atas tuduhan menghasut tindakan makar.

(Sumber: Antara)

x|close