Ntvnews.id, Jakarta - Banyuwangi kembali jadi sorotan nasional, bukan karena prestasi, melainkan kasus hukum yang menyeret nama ayah dari penyanyi cilik berbakat Farel Prayoga. Joko Suyoto, ayah kandung Farel, resmi diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa, 10 Juni 2025, karena diduga aktif melakukan praktik judi online.
Penangkapan dilakukan oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi di kediaman JS, sapaan Joko Suyoto, yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Kepastian penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang.
“Benar, kami mengamankan seseorang berinisial JS dari rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Srono, tepatnya di Desa Kepundungan,” ujar Kompol Komang Yogi Arya Wiguna dalam konferensi pers, yang dilansir pada Kamis, 12 Juni 2025.
Saat digerebek, JS tengah berada di rumah bersama sang istri. Keduanya langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan awal. Namun berdasarkan penyelidikan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Istrinya dinyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
“JS kami amankan bersama istrinya untuk dilakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya JS yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian online. Istrinya tidak ditemukan indikasi keterlibatan,” jelas Kompol Komang.
Dari hasil forensik digital terhadap ponsel milik JS, polisi menemukan bukti-bukti kuat berupa jejak akses ke sejumlah situs judi online serta transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan praktik tersebut.
“Dari ponsel milik JS, kami menemukan bukti yang cukup menguatkan bahwa yang bersangkutan memang aktif bermain judi online. Ini kami peroleh dari rekam jejak digital di perangkat yang bersangkutan,” tambahnya.
Pemeriksaan terhadap JS juga meliputi tes urine untuk memastikan apakah yang bersangkutan menyalahgunakan narkoba. Hasilnya menunjukkan negatif, sehingga penyidikan saat ini difokuskan sepenuhnya pada tindak pidana perjudian.
“Hasil tes urine JS menunjukkan negatif narkoba. Jadi saat ini fokus kami tetap pada dugaan pelanggaran terkait perjudian online,” ungkap Kompol Komang.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta. Polisi juga menyatakan bahwa penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online ini.
“Kami terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi dan terus mendalami alat bukti elektronik,” tegas Kompol Komang.
Hingga saat ini, pihak keluarga Farel belum memberikan tanggapan resmi atas kasus yang tengah menimpa ayahnya. Sementara itu, Polresta Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online, karena selain melanggar hukum, praktik ini juga dapat menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
“Kami tegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu,” tutup Kompol Komang.