Patwal Kena ETLE karena Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Minta Polisi Tindak Tegas Dirinya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2025, 14:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Dedi Mulyadi Dedi Mulyadi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) terhadap sepeda motor yang ditumpangi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Insiden ini terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, saat dirinya terlihat tidak mengenakan helm ketika menaiki motor pengawalan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

Pria yang kerap disapa KDM itu menumpangi kendaraan milik Dishub tanpa mengenakan alat pelindung kepala. Ia terlihat menumpang motor patroli di tengah lalu lintas padat, yang kemudian menjadi sorotan publik.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam video yang ramai diperbincangkan di media sosial, tampak KDM mengenakan pakaian serba putih keluar dari mobil di tengah kemacetan lalu lintas. Ia kemudian terlihat segera berlari ke arah motor Patwal Dishub dan langsung menaikinya tanpa helm.

Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, KDM menjelaskan bahwa saat itu ia tengah dalam perjalanan menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor.

Menurutnya, acara tersebut dihadiri banyak tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kondisi lalu lintas menuju lokasi peresmian pun menjadi sangat padat sehingga dirinya memutuskan untuk mencari cara agar bisa tiba tepat waktu.

"Tentunya sebagai Gubernur, saya tidak boleh lebih dulu Presiden dibanding saya. Maka saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Dedi dalam video dikutip pada Jumat, 13 Juni 2025.

KDM secara terbuka mengakui bahwa ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak mengenakan helm saat dibonceng di motor tersebut.

"Dan di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, saya tidak menggunakan helm dan tentunya pengendara kendaraan bermotornya tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tanpa boncengan motor Patwal. Nah tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan," ungkapnya.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar motor yang membawanya pada saat kejadian tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, ia juga meminta petugas yang mengendarai motor tersebut untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya mohon kepada Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk dilakukan penilangan terhadap motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin dan yang membawa motornya harus mengikuti prosedur mengikuti sidang tilang," tuturnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab atas kesalahan tersebut dengan mengikuti seluruh prosedur yang ada dan siap membayar denda tilang yang akan dijatuhkan.

"Karena saya merasa setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya dan saya bertanggung jawab untuk membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor," tutupnya.

x|close