A, Pegawai Indomaret Pelaku Asusila Terancam 15 Tahun Bui, Polisi Beberkan Kronologi Mengerikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 10:39
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Kronologi Pegawai Minimarket Pelaku Sodomi Bocah di Toilet Kronologi Pegawai Minimarket Pelaku Sodomi Bocah di Toilet (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pegawai minimarket Indomaret di Jatiuwung, Kota Tangerang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun. Kejadian ini memicu kemarahan publik sekaligus mempertanyakan keamanan anak di tempat umum.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, kejadian bermula pada Minggu, 15 Juni 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang didampingi temannya datang ke minimarket untuk mengisi ulang saldo atau top up game online sebesar Rp30 ribu.

"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku berinisial A terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," jelas Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin. 

Pelaku, yang merupakan pegawai minimarket, diduga membujuk korban dengan iming-iming saldo game lebih besar. Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku justru memberikan top up senilai Rp100 ribu kepada korban sebagai upaya pembungkam.

Baca Juga: Gara-gara Karyawan Sodomi Bocah, Indomaret di Tangerang Dikepung Warga

tampang karyawan indomaret pelaku pencabulan <b>(infokrw)</b> tampang karyawan indomaret pelaku pencabulan (infokrw)

"Layaknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan, (korban) bermain seperti biasa bersama teman-temannya. Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," tambah Rabiin.

Ketika korban pulang, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Begitu mendengar kabar itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolsek Jatiuwung. Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, struk top up Rp100 ribu, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta handphone milik pelaku.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kapolsek Jatiuwung menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku berinisial A sudah diamankan, mohon waktu," kata AKP Prapto Lasono, Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota, saat dikonfirmasi terpisah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak, terutama saat berinteraksi dengan orang tak dikenal di tempat umum. Polisi juga mendorong korban kekerasan seksual lainnya untuk berani melapor.

x|close